SIM C Tahun Ini Jadi Ada Tiga Golongan, Berikut Rincian Penggunaannya

- 7 Januari 2023, 17:12 WIB
Tahun Ini Sim C dibagi tiga golongan.
Tahun Ini Sim C dibagi tiga golongan. /Kemenpan RB

GALAMEDIANEWS - Tahun ini surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua akan tiga golongan.

Untuk mempersiapkan kebijakan tersebut, Korlantas Polri telah menyiapkan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 yang akan dipakai untuk ujian praktik pembuatan SIM C golongan 1 atau SIM C1.

“Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIM C1 dulu yang sudah (siap), saya belum ngomong SIM C2,” kata Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Sabtu 7 Januari 2023.

Baca Juga: 3 Hotel di Bandung Paling Hits, Rekomendasi Wisata Staycation, Udara Sejuk, Cek Harga di Link Berikut

Kebijakan penggolongan SIM C tersebut termaktub dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pada Pasal 13 ayat (2) huruf g, h, dan i.

Sesuai dengan peraturan tersebut, untuk memiliki SIM C1 harus memenuhi ketentuan, yakni memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan. Begitu juga untuk SIM C2 harus memiliki SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.

“Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2,” kata Yusri.

Baca Juga: Leadent Festival Bermitra dengan Muslimah Fillah Indonesia Salurkan 150 Quran Hafalan di Bandung

Kebijakan ini, kata Yusri, dilakukan secara bertahap. Tahap awal disiapkan untuk penggolongan SIM C1. Ke depannya untuk pemilik motor besar 1.000 cc harus punya SIM C2.

Halaman:

Editor: Reza Rafaeza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x