Klaim Servis Motor Honda Gratis Sekarang Bisa Pakai Handphone Saja dan Nantikan Hadiah Menarik

- 23 September 2020, 13:27 WIB
/

 

GALAMEDIA – Dalam upaya memberikan kemudahan konsumen sepeda motor Honda untuk klaim servis motor gratis dengan kupon perawatan berkala (KPB), aplikasi Daya Auto menghadirkan fitur KPB Digital. Melalui fitur ini, konsumen bisa melihat status KPB dan juga menukarkan KPB yang ada pada aplikasi.

Untuk menikmati KPB Digital, konsumen cukup mendownload aplikasi Daya Auto di Google Playstore ataupun AppStore. Kemudian melakukan registrasi data diri dan registrasi motor Honda di aplikasi. Registrasi motor ini dilakukan dengan cara memasukkan nomor mesin sepeda motor Honda yang dimiliki konsumen pada menu “Tambah Motor”.

Untuk klaim KPB Digital, konsumen diwajibkan melakukan booking servis terlebih dahulu melalui aplikasi Daya Auto. Booking servis bisa dilakukan untuk H+1 hingga 14 hari kedepan. Sesampainya di bengkel resmi sepeda motor Honda atau Astra Honda Authorized Service Station (AHASS), petugas AHASS akan membantu proses klaim KPB Digital. Pastikan kilometer atau tanggal servis sesuai dengan persyaratan dari klaim KPB.

Baca Juga: Alasan Minta Pilkada Ditunda, Ketum PBNU Said Aqil: Keselamatan Nyawa Tidak Bisa Ditunda

General Manager Corporate Supply Chain Management & Customer Engagement Daya Group, Elisabeth Riany mengatakan fitur ini bertujuan untuk memudahkan konsumen sepeda motor Honda dalam mengklaim KPB Gratis.

"Konsumen cukup membawa smartphone yang sudah terinstall aplikasi Daya Auto, karena untuk klaim KPB 1 sampai KPB 3 atau KPB 4 dapat dilakukan dalam 1 aplikasi saja," ujarnya dalam siaran pers yang diterima, Rabu 23 September 2020.

Setiap konsumen yang melakukan pembelian unit sepeda motor Honda baru di seluruh jaringan motor Honda akan mendapatkan buku servis yang didalamnya berisi jadwal dan panduan perawatan berkala dan ketentuan garansi sepeda motor Honda.

Baca Juga: Setiap Paslon Dikawal 12 Personel Melekat dari Anggota yang Terlatih dari Polresta Bandung

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x