Pajak 0 Persen, Mobil Toyota Yaris, Jazz, New Baleno Hingga Mazda 2 Jadi Supermurah!

- 25 September 2020, 20:50 WIB
Logo Mobil Honda (Miomir Djurovic/ Pixabay)
Logo Mobil Honda (Miomir Djurovic/ Pixabay) /Pixabay

GALAMEDIA - Usulan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen bisa menekan harga jual mobil baru.

Kini usulan tersebut dalam pembahasan Kementrian Keuangan.

“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0 persen sampai bulan Desember 2020,” ucap Agus, dalam diskusi virtual beberapa waktu lalu.

Adanya kebijakan pajak nol persen tersebut diharapkan dapat menumbuhkan pertumbuhan otomotif di Indonesia selama pandemi Covid-19.

Saat ini rencana tersebut memang masih sebatas wacana. Namun jika aturan relaksasi pajak mobil baru nol persen ini terwujud, maka harga mobil baru dipastikan menjadi lebih terjangkau.

Baca Juga: Presiden Jokowi Titipkan Dana Banpres Rp 2,4 Juta untuk Pengusaha Kecil, Begini Cara Mengaksesnya

Apalagi jika Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa dihilangkan.

Maka harga yang harus dibayarkan konsumen menyisakan harga off the road kendaraan, yang berdasarkan perkiraan kami lebih murah sekitar 40 persen dari harga on the road.

Sebagai contoh di segmen hatchback yang saat ini rata-rata dihargai sekitar Rp 240 jutaan hingga Rp 300 jutaan, bisa menjadi Rp 144 jutaan sampai Rp 180 jutaan.

Baca Juga: Sebut Timor Leste Mampu Jadi Dubai Kedua di Dunia, Terbukti Ramos Horta Mimpi di Siang Bolong

Berikut ini prediksi harga jual hatchback jika pajak mobil baru 0 persen:

Toyota New Yaris

G M/T 3 AB Rp 263.400.000 menjadi Rp 158.040.000

G M/T 7 AB Rp 268.400.000 menjadi Rp 161.040.000

G CVT 3 AB Rp 274.200.000 menjadi Rp 164.520.000

G CVT 7 AB Rp 279.200.000 menjadi Rp 167.520.000

TRD M/T 3 AB Rp 284.800.000 menjadi Rp 170.880.000

TRD M/T 7 AB Rp 289.800.000 menjadi Rp 173.880.000

TRD CVT 3 AB Rp 296.400.000 menjadi Rp 177.840.000

TRD CVT 7 AB Rp 301.400.000 menjadi Rp 180.840.000

Honda Jazz

M/T Rp 250.200.000 menjadi Rp 150.120.000

CVT Rp 260.500.000 menjadi Rp 156.300.000

RS M/T Rp 282.300.000 menjadi Rp 169.380.000

RS CVT RP 292.500.000 menjadi Rp 175.500.000

Suzuki New Baleno

M/T Rp 230.000.000 menjadi Rp 138.000.000

A/T Rp 242.500.000 menjadi Rp 145.500.000

New Mazda 2

R Rp 285.300.000 menjadi Rp 171.180.000

GT Rp 302.800.000 menjadi Rp 181.680.000

Diharapkan dengan adanya kebijakan pajak nol persen tersebut dapat menumbuhkan pertumbuhan otomotif di Indonesia.

Sayangnya langkah pajak nol persen ini juga menuai kontra dari beberapa pihak. Tak sedikit yang menilai penghapusan pajak mobil baru tersebut kurang efektif di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Pasalnya ditakutnya akan terjadi pergeseran preverensi masyarakat atas kebutuhan tersier di tengah pandemi seperti iini.

Meski begitu Staf Khusus Menteri Perindustrian Neil Iskandar Daulay justru yakin pajak nol persen akan dapat menumbuhkan pasar otomotif nasional. Sebab, mata rantai industri ini sangat panjang yang melibatkan jutaan pekerja.

Baca Juga: Najwa Shihab Disebut Luhut Pandjaitan Memprovokasi, Ini Jawaban Telak yang Membuatnya Tak Berkutik

"Usulan ini tentunya diharapkan dapat memberikan efek multiplier bagi konsumen, produsen dan pemerintah guna menjaga keberlangsungan industri otomotif, akses kendaraan pribadi yang terjangkau, penyerapan tenaga kerja hingga memberdayakan industri maupun pelaku usaha sektor lainnya," kata dia dalam keterangan tertulis, pekan ini.

Neil membantah pernyataan pihak tertentu yang mengatakan usulan keringanan pajak kendaraan baru tidak efektif karena masyarakat tidak akan membelanjakan uangnya untuk kebutuhan tersier.

Menurut dia, dari data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pada Agustus 2020 tercatat penjualan mobil sebesar 37.291 unit.

Angka tersebut meningkat 32,2 persen dibanding Juli sebanyak 25.283 unit.

Artinya, daya beli masyarakat untuk barang mewah seperti mobil di tengah pandemi cukup tinggi, hanya saja masih terpusat pada golongan kelas tertentu. Bila ada relaksasi pajak, daya beli diyakini dapat tumbuh secara merata.

Baca Juga: Kim Jong-un Merasa Sangat Menyesal Telah Mengecewakan Korea Selatan

Meski demikian, pihak Kemenperin membuka luas berbagai pertimbangan dan komunikasi terhadap usulan tersebut.

Kini, relaksasi pajak kendaraan baru menunggu keputusan Menkeu.

Terpisah Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati akhirnya memberikan tanggapan terhadap permintaan Kementerian Perindustrian mengenai pemangkasan pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi.

Menurut dia, pada dasarnya setiap ide atau usulan baru terkait pemberian insentif untuk menggerakkan ekonomi akan dikaji oleh Kementerian Keuangan, apalagi saat ini lajunya dihadang pandemi Covid-19.

"Akan tetapi, kita akan kaji lebih dahulu (pajak pembelian mobil baru nol persen) karena sepertinya insentif untuk program pemulihan ekonomi nasional sudah banyak," ujar Sri Mulyani.

Pada dasarnya, lanjut dia, pihak Kemenkeu telah memberikan relaksasi atau insentif pajak seperti pajak ditanggung pemerintah hingga pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

"Kita akan terus lihat lagi apa-apa yang dibutuhkan untuk menstimulus ekonomi. Kita, Kementerian Keuangan selalu terbuka terhadap ide-ide, tapi kita juga akan jaga dari konsistensi kebijakannya," ucap dia.

Sebelumnya, relaksasi pajak pembelian mobil baru sempat digaungkan Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam.

Baca Juga: Ramos Horta Sebut BUMN Indonesia Bunuh Sektor Swasta Timor Leste , KBRI Dili Geregetan

Menurutnya, kalau pajak-pajak mobil baru itu jadi 0 persen, akan menekan harga mobil sekitar setengahnya dari saat ini.

Bob mengakui, industri otomotif saat ini butuh stimulus dari pemerintah agar terjadi peningkatan daya beli.

“Kami harapkan ada tax deduction untuk menstimulus daya beli, tapi tax deduction ini yang tidak mengurangi pendapatan pemerintah,” kata Bob.

“Harapan kita ada di pajak daerah, kalau pajak bisa diturunkan, jumlah yang dijual bisa naik,” ujarnya.

Ilustrasi jika daftar pajak 0 persen meliputi 4 poin ini:

-Pajak pertambahan nilai (PPN),

-Pajak penjualan barang mewah (PPnBM),

-Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)

-Pajak kendaraan bermotor

Baca Juga: PKPU Berpotensi Digugat ke MA, DPR RI Tuntut Presiden Jokowi Terbitkan Perppu

Jika perhitungan dengan asumsi total biaya langsung yang berhubungan dengan kendaraan yang dijual ada di kisaran 60 persen, jika pajak dihapus, menghilangkan 40-an persen dari komponen harga jual mobil baru ditanggung konsumen.

Bisa jadi ilustrasi berikut terjadi untuk beberapa jenis mobil dari harga rata-rata jika dikurangi 40 persen.

Toyota Avanza Rp 200.000.000 - 40 persen = Rp 120.000.000

Mitsubishi Xpander Rp 250.000.000 - 40 persen = Rp 150.000.000.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x