Pajak Mobil Baru 0 Persen: Simak Cara Hitung Secara Rinci, Harga On The Road Jadi Super Murah

- 26 September 2020, 20:26 WIB
Toyota New Avanza 2020. (Toyota Astra)
Toyota New Avanza 2020. (Toyota Astra) /

GALAMEDIA - Kementrian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan penghapusan pajak kendaraan baru untuk menggairahkan pasar kendaraan bermotor di tanah air yang tengah lesu akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Padahal dalam satu unit kendaraan ada sejumlah unsur pajak yang harus dibayarkan. Yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPN BM yakni pajak yang diambil dari nilai PPN untuk barang mewah impor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Hitungan pajak ini diambil dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien bobot berdasarkan Permendagri No.8/2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Heboh di Media Sosial, Aparat Keamanan Baku Tembak dengan KKB di Bandara Papua

Saat ini Kementrian Keuangan tengah mengkaji mengenai usulan tersebut.

Jika usulan ini bisa diterapkan, lalu bagaimana cara menghitung sehingga didapat harga yang diterima konsumen.   

Kita ambil contoh untuk Toyota Avanza E STD M/T dengan harganya Rp 197,7 juta.

Dalam Permendagri No.8/2020, Avanza E STD M/T dikenai NJKB sebesar Rp 149 juta dengan koefisien bobot 1,05.

Sehingga di dapat Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Rp 149 juta X 1,05 = Rp 156,450 juta.

Tarif PPN kendaraan baru 10 persen :

Rp 156,450 juta X 10% = Rp 15,645 juta.

Baca Juga: Timor Leste Porak Poranda dan Berdarah, Ramos Horta Terluka Parah hingga Kritis dalam Serangan Pagi

Untuk PPN BM sesuai Peraturan Pemerintah Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor.

Mobil berkapasitas di bawah 3.000 cc dikenakan PPnBM antara 15-70 persen.

Untuk Avanza berdasarkan aturan PP No. 73 Tahun 2019 dikenakan tarif PPNBM sebesar 15 persen.

Nilai PPN BM:

Rp 15,645 juta X 15 persen = Rp 2.346.750.

Pajak lainnya yakni BBN-KB, untuk pajak ini tergantung wilayah.

Kita ambil contoh wilayah Jakarta, berdasarkan  Peraturan Daerah No. 6 tahun 2019, BBN-KB  untuk wilayah DKI Jakarta sebesar 12,5 persen.

Nilai BBN KB :

Rp 156,450 juta X 12,5 persen hasilnya Rp 19,556,250.

Terakhir Pajak Kendaraan Bermotor, untuk Jakarta ditetapkan 2%,

Nilai PKB Rp 3,129 juta.

Total seluruh pajak Toyota Avanza terdiri dari PPN, PPN BM, BBN KB dan PKB :

Rp 15.645.000 + Rp 2.346.750 + Rp 19.556.250 + 3.129.000 = Rp 40.677.000.

Saat ini harga On The Road Toyota Avanza E M/T Rp 197.700.000.

Dengan begitu, jika usulan Menteri Perindustrian disetujui harga Avanza dibayar sobat adalah

Rp 197.700.000 dikurang Rp 40.677.000 menjadi Rp 157.023.000.

Baca Juga: Najwa Shihab Ditampar Luhut Pandjaitan, Serangan Balik Membuat Sang Menteri Tak Berkutik

Hampir mirip dengan nilai DPP adanya perbedaan harga sebesar Rp 573.000 karena adanya biaya lain non pajak seperti SWDKLLJ, biaya TNKB dan biaya penerbitan BPKB.

Jadi seperti itu hitungannya, tinggal item pajak mana yang bakal dihapus pemerintah, bisa hitung sendiri dari rumus yang digunakan di atas.

Namun perlu diingat tarif PPN dan PPN BM itu diatur secara nasional dan berlaku sama. Sementara BBN KB dan PKB tiap wilayah berbeda-beda, sehingga harus tahu terlebih dahulu berapa tarif di wilayah tersebut.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x