Pajak Mobil Baru 0 Persen Belum Berlaku, Pedagang Mobil Bekas Lebih Dulu Turunkan Harga

- 1 Oktober 2020, 14:41 WIB
Ilustrasi penjualan mobil bekas.
Ilustrasi penjualan mobil bekas. /Dok SIS


GALAMEDIA - Pemberlakuan pajak mobil baru 0 persen diprediksi mempengaruhi sejumlah sektor, termasuk mobil bekas.

Pedagang mobil bekas kini bersiap ikut menurunkan harga jika wacana itu disetujui kemudian sampai membuat harga mobil baru turun.

Pembebasan pajak mobil baru merupakan usulan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Jenis pajak yang diusulkan diubah menjadi 0 persen di antaranya PPn yang sekarang sebesar 10 persen, PPnBM 10 - 125 persen, dan pajak daerah misalnya seperti PKB sekitar 2 persen dan BBN yang tergantung daerah, 10 - 12,5 persen.

Baca Juga: Presidium KAMI Gatot Nurmantyo Dukung Jutaan Buruh Gelar Mogok Massal Nasional

Jika semua komponen itu hilang, maka kemungkinan harga mobil baru susut 20 - 40 persen. Pedagang mobil bekas dikatakan bakal merespons penurunan itu dengan ikut menggunting harga jual unit.

Hal tersebut diakui oleh sejumlah pedagang mobil bekas di Jakarta, Bandung dan Surabaya.

Mereka menyatakan jika kebijakan tersebut diberlakukan maka pihaknya terpaksa mengikuti langkah yang sama.

Meski harga terancam turun, itu tak menjadi masalah sebab banderol mobil bekas fleksibel mengikuti keadaan. Meski begitu mereka tidak mengungkap seberapa besar persentase penurunannya.

Baca Juga: Vanuatu Sikut Indonesia, Mahfud MD Sebut Itu Provokasi, Kami Tidak Konyol Mau Dituduh Macam-macam

Efek isu pajak 0 persen mobil baru telah terjadi pada sektor mobil bekas, tetapi itu baru sampai ke harga belanja pedagang.

Sejauh ini wacana pembebasan pajak mobil baru belum disetujui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Asosiasi pelaku industri otomotif di Indonesia yakni Gaikindo menilai pembebasan pajak mobil baru merupakan salah satu cara mendongkrak performa penjualan yang sedang dihantam pandemi.

Baca Juga: Oarfish Naik ke Permukaan Pertanda Gempa dan Tsunami, Ahli: Hanyalah Takhayul Lama

Wacana itu didesak agar dikabulkan hanya sementara, cuma untuk sampai Desember.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x