Bank Indonesia Tetapkan Uang Muka Kredit Kendaraan Bermotor 0 Persen

- 1 Oktober 2020, 20:53 WIB
BOOTH Toyota di Pameran Mobil.
BOOTH Toyota di Pameran Mobil. /Dok TAM

GALAMEDIA - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan uang muka bagi pemberian Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB).

Pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan, uang muka menjadi nol persen.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko mengatakan, kebijakan ini tercantum di Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).

Baca Juga: Gempa Bumi Sempat Getarkan Kabupaten Merangin, Jambi, Kamis 1 Oktober 2020

"Kebijakan ini berlaku efektif sejak 1 Oktober 2020," katanya, dalam pernyataan di Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2020.

Ia menjelaskan penyempurnaan ketentuan PBI LTV/FTV dan Uang Muka merupakan tindaklanjut dari Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Agustus 2020.

RDG tersebut memutuskan untuk menurunkan batasan minimum uang muka dari kisaran 5 persen-10 persen menjadi nol persen dalam pemberian KKB/PKB untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga: Waspada! Lebihi Ketentuan WHO, Persentase Kasus Positif Covid-19 Jakarta Terus Melonjak

Onny memastikan kebijakan penyesuaian batasan minimum uang muka bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan dilakukan dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x