Kenakan Jersey Pemain Lain, Kiper PSIS Hanya Dihukum Denda Rp10 Juta

- 6 Desember 2021, 08:44 WIB
Penjaga gawang PSIS Semarang, Jandia Eka Putra dikukum denda Rp10 juta karena mengenakan jersey pemain lain.
Penjaga gawang PSIS Semarang, Jandia Eka Putra dikukum denda Rp10 juta karena mengenakan jersey pemain lain. /tangkap layar Twitter @PSM_Makassar/

GALAMEDIA - Penjaga gawang PSIS Semarang, Jandia Eka Pura akhirnya dihukum denda sebesa Rp10 juta akibat mengenakan jersey tidak sesuai dengan nama identitasnya.

Hal itu berdasarkan putusan hasil sidang Komite Disiplin PSSI, pada 3 Desember 2021.

Sepertti diketahui, hal itu terjadi saat PSIS berlaga melawan PSM Makassar, 22 November 2021 lalu.

Saat itu, pada babak kedua Jandia mengenakan jersey Joko Ribowo.

Hal ini pun sempat disentil oleh PSM Makassar. Melalui akun Twitter resminya, PSM menyematkan berita "Turunkan Pemain Tidak Sah, Persibo Dinyatakan Kalah 0-3".

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 6 Desember 2021: Irvan Selamatkan Andin dan Pura-pura Tak Kenal Iqbal, Al Murka

Dalam kasus yang sama, Persibo Bojonegoro dinyatakan kalah 0-3 saat menghadapi Mitra Surabaya karena terbukti menggunakan pemain tidak sah.

Pada pertandingan babak 32 besar Liga 3 MS Glow for Men Jatim pada Kamis 2 Desember 2021 di Stadion Gelora Joko Samudro, Laskar Anglingdarmo sebenarnya menang 1-0 dan lolos ke babak 16 besar.

Namun berdasarkan laporan dari Mitra Surabaya tentang pemain tidak sah, Komite Disiplin PSSI Jatim akhirnya melakukan investigasi.

Kemudian Komdis PSSI Jatim memeriksa alat bukti berupa laporan khusus dan rekaman pertandingan serta memeriksa saksi-saksi termasuk manajer Persibo.

Baca Juga: Survei: Emak-emak, Tamatan SD, Mahasiswa, hingga Buruh Tolak Jokowi 3 Periode  

Berdasarkan fakta persidangan diperoleh keterangan bahwa pemain Ichsanul Amal Zardan Aroby dan Muhammad Amar Fadzillah menggunakan nomor punggung tidak sesuai dengan yang didaftarkan di PSSI Jatim.

Didalam daftar susunan pemain (DSP) Ichsanul Amal Zardan Aroby (Oby) seharusnya menggunakan nomor punggung 16 namun pada babak kedua dia menggunakan nomor punggung 26.

Sedangkan Muhammad Amar Fadzillah yang di DSP menggunakan nomor punggung 26, pada babak kedua menggunakan nomor punggung 16.

Tindakan dua pemain ini dikualifikasikan sebagai pemain tidak sah karena menggunakan identitas tidak sesuai dengan yang didaftarkan ke PSSI Jatim serta tidak selaras dengan DSP, sebagaimana dimaksud Pasal 56 angka 1 Kode Disiplin PSSI.

Baca Juga: Resep Kue Kipo Khas Yogyakarta, Cocok untuk Camilan atau Gantinya Menu Sarapan

Berdasarkan fakta itu, Persibo Bojonegoro dianggap menggunakan pemain tidak sah karena menggunakan identitas yang tidak sesuai dengan yang didaftarkan di PSSI Jatim serta DSP, dihukum dinyatakan kalah 0-3 dan denda Rp 50 juta.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x