Konflik Meruncing, Persib dan 36 PS Perlu Duduk Bersama

- 12 Agustus 2020, 15:01 WIB
ILUSTRASI Persib Bandung.*/PIKIRAN-RAKYAT.COM
ILUSTRASI Persib Bandung.*/PIKIRAN-RAKYAT.COM /

"Memang sejak saya bertugas di PT PBB dari 2009 sampai 2015. Nah di dalam akta perusahaan hanya disebutkan 70 persen saham dimiliki oleh konsorsium dan 30 persen saham dikuasai oleh lima tokoh tersebut," ungkapnya.

"Tidak pernah disebut dalam akta perusahaan, bahwa lima tokoh ini adalah perwakilan 36 PS anggota Persib," sambung Farhan.

Pria berkacamata ini menegaskan, ketika bulan Agustus 2012 36 PS membentuk PT Persib 1933, piphaknya sudah berbicara untuk rekonsiliasi sesuai amanat Wali Kota Bandung saat itu, Dada Rosada.

"Akhirnya dicapai kesepakatan bahwa PT PBB menggelar kejuaraan kelompok usia untuk merekrut pemain muda yang akan dimasukan ke Diklat Persib. Pak Yoyo tahu persis akan hal ini," jelas Farhan.

Baca Juga: Wasekjen PA 212: Kedudukan Habib Rizieq Lebih Tinggi dari Presiden

Ia juga mengungkapkan, pada saat itu Ketua Umum Pengcab PSSI Kota Bandung, Dada Rosada meminta pihak PT Persib 1933 untuk mempertegas rekomendasi 36 PS yang menginginkan penegasan status kepemilikan saham di Persib Bandung.

Saat itu, kata Farhan, Dada menyambut baik dan menyarankan agar agar rekomendasi dari 36 klub tersebut diaktanotariskan agar legal. Kekhawatiran mengenai Persib akan keluar dari Kota Bandung juga kemungkinan tidak akan terjadi.

Pasalnya, dasar hukum pembentukan PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) sudah menegaskan bahwa nama harus Persib dan harus berdomisili di Bandung.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x