TERBARU, Tugas dan Wewenang PPS dan Tahapan Pemilu 2024

- 19 Januari 2023, 08:53 WIB
Tugas dan Wewenang anggota PPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 apa saja? Simak penjelasan dalam artikel berikut ini
Tugas dan Wewenang anggota PPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 apa saja? Simak penjelasan dalam artikel berikut ini /Pixabay/mohamed_hassan/



GALAMEDIA NEWS- Tugas dan wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta tahapan Pemilu 2024 menjadi salah satu bahan topik yang kini ramai diperbincangkan di media sosial.

Tugas dan wewenang PPS serta tahapan Pemilu 2024 menjadi trending mengingat tahun 2023 ini adalah tahun dimulainya Pemilu atau banyak yang menyebutnya tahun politik.

Nah untuk itulah kami akan paparkan mengenai tugas dan wewenang PPS dan tahapan Pemilu 2024 yang dikutip dari dari salinan resmi Peraturan KPU No 3 Tahun 2018.

Wewenang dan Kewajiban PPS


Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 3 Tahun 2018 tentang pembentukan dan tata kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitiap Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam penyelenggaraan Pemilu.

Baca Juga: Hari Apa Imlek Tahun 2023? Apakah Ada Cuti Bersama? Sejarah Imlek di Indonesia

Pasal 27

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS berwenang:
a. membentuk KPPS;
b. mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih:
c. melakukan bimbingan teknis kepada Petugas
Pemutakhiran Data Pemilih;
d. melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan
pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas
Pemutakhiran Data Pemilih;
e. menetapkan Petugas Ketertiban TPS;
f. Tugas lainnya menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT
g. Dan melaksanakan wewenang yang lain diberikan oleh KPU,
KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan
PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS berkewajiban:
a. membantu KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP
Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan
pemutakhiran data Pemilih, DPS, daftar Pemilih hasil
perbaikan, dan DPT;
b. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
c. mengamankan lalu menjaga keutuhan kotak suara setelah
penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d. menyusun dan menyampaikan laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada
KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan
setelah pemungutan suara;
e. mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan
suara dari setiap TPS;
f. meneruskan kotak suara dari PPS kepada PPK di
hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan
suara dari setiap TPS;
g. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama
lain;
h. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali
dalam hal penghitungan suara;
i. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU,
KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan
PPK sesuai peraturan perundang- undangan; dan
j. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 5 Cara Menyalip Kendaraan Lain dengan Aman, Hindari Kecelakaan Lalu Lintas

Pasal 29

(1) Tugas ketua PPS meliputi:
a. memimpin kegiatan PPS;
b. mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPS;
c. mengawasi kegiatan KPPS;
- 17 - d. mengadakan koordinasi dengan pihak yang
dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan
tugas;
e. menandatangani DPS dan DPS hasil perbaikan;
f. memberikan salinan DPS hasil perbaikan kepada
yang mewakili peserta Pemilu di tingkat
kelurahan/desa atau nama lain; dan
g. melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu
untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu sesuai
dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU/KIP
Kabupaten/Kota.
(2) Apabila ketua PPS berhalangan, tugasnya dapat
dilaksanakan alah seorang anggota PPS atas dasar
kesepakatan antar anggota.

Pasal 30

(1) Tugas anggota PPS meliputi:
a. membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas;
b. melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; dan
c. memberikan pendapat dan saran kepada ketua
PPS sebagai bahan pertimbangan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota PPS
bertanggung jawab kepada ketua PPS.

Halaman:

Editor: Ryan Pratama

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x