GALAMEDIANEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan bahwa verifikasi administrasi perbaikan Partai Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 telah selesai dilaksanakan dan dinyatakan memenuhi syarat.
Pernyataan terkait Partai Prima yang memenuhi Syarat Verifikasi Administrasi sebagai calon peserta pemilu 2024 tertuang dalam pengumuman No. 31/PL.01.1-PU/05/2023 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta, Jumat 31 Maret 2023.
"KPU menyampaikan rangkuman hasil verifikasi administrasi pencalonan DPR dan DPRD partai politik peserta pemilu sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu RI terhadap partai Prima dengan hasil sebagai berikut: Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima, status memenuhi syarat," kata Hasyim Asy'ari seperti dikutip dari surat pengumuman tersebut, Sabtu, 1 April 2023.
Setelah KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyatakan bahwa Partai Prima memenuhi syarat administrasi, KPU RI akan melakukan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan partai mulai hari ini hingga 4 April 2023.
Hal ini diatur dalam surat KPU RI 304/PL.01.1-SD/05/2023 yang ditandatangani Hasyim Asy'ari di Jakarta pada Jumat, 31 Maret 2023. Lalu kemudian KPU juga dijadwalkan akan mempublikasikan hasil verifikasi faktual tersebut pada 21 April 2023.
Sebelumnya, KPU telah melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap informasi keanggotaan Partai Prima di dua provinsi pada Rabu,29 Maret 2023. Verifikasi atau perbaikan administrasi ulang terhadap Partai Prima dilakukan setelah dokumen terkait perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 oleh Partai Prima dinyatakan lengkap.
Bisa ikutnya Partai Prima dalam verifikasi administrasi perbaikan ini karena adanya putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI atas laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan Prima terhadap KPU RI.
Bawaslu pada Senin, 20 Maret 2023 di ruang sidang Bawaslu RI di Jakarta, dalam sidang pembacaan putusan, memerintahkan KPU RI untuk melakukan beberapa hal karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan Prima.