Di antaranya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan penelitian administrasi terhadap Prima sebagai calon peserta pemilu partai politik pada Pemilu 2024.
Baca Juga: 10 SMA Swasta Negeri Terbaik di Semarang Berdasarkan Nilai UTBK 2022 Versi LTMPT, Apa Ada Sekolahmu?
Setelah melakukan rapat teknis dengan Partai Prima di Jakarta pada Jumat, 24 Maret 2023 untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu, KPU RI memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengikuti verifikasi administrasi perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024 untuk keperluan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Penyerahan dokumen dilakukan pada Jumat 24 Maret 2023 pukul 18.30 WIB hingga Selasa 28 Maret 2023 pukul 18.30 WIB.
Dalam masa perbaikan, Partai Prima memperbaiki kekurangan persyaratan data dan dokumen yang mengakibatkan dua daerah pemilihan (Dapil) DPR dan DPRD tahun 2024 yakni Papua dan Riau tidak memenuhi syarat (TMS).***