GALAMEDIANEWS – Sebelum Pemilihan Umum atau Pemilu Tahun 2024 digelar, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Jawa Barat mengingatkan warga untuk cek nama masing-masing supaya dapat dipastikan telah terdaftar di Daftar Pemilih Sementara atau DPS sebelum tanggal 2 Mei 2023.
Pemerintah telah menyiapkan berbagai hal untuk menyambut Pemilu yang akan datang, salah satunya dengan menyiapkan akses mudah bagi warga untuk mengecek nama sebagai calon peserta Pemilihan Umum.
Untuk itu,warga dianjurkan untuk segera cek nama masing-masing supaya dapat dipastikan bahwa dirinya telah terdaftar di DPS.
Baca Juga: 35 TWIBBON HARDIKNAS 2023 Terkeren dan Terbaru untuk Update Status di Medsos
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat, Suryatna Undang Suryatna menjelaskan tentang pengumuman yang disampaikan oleh KPU.
Dilansir dari Antara, dalam pengumumannya, Suryatna mengatakan bahwa secara resmi KPU mengumumkan agar semua WNI memeriksa apakah namanya telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara atau DPS.
Link Cek Daftar Pemilih Sementara (DPS)