Ganjar Pranowo Hormati Keputusan Partai Terkait Siapa Cawapres yang Akan Jadi Pendampingnya di Pemilu 2024

- 1 Juni 2023, 22:17 WIB
Bakal calon presiden Ganjar Pranowo dalam konferensi pers di Rumah Aspirasi Relawan Pemenangan Ganjar Presiden 2024, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2023). /ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Bakal calon presiden Ganjar Pranowo dalam konferensi pers di Rumah Aspirasi Relawan Pemenangan Ganjar Presiden 2024, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2023). /ANTARA/Narda Margaretha Sinambela /

GALAMEDIANEWS - Ganjar Pranowo bakal calon Presiden 2024 mengatakan akan menghormati keputusan partai politik (parpol) untuk membahas calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampinginya pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Intinya proses ini sedang berjalan. Kita hormati partai-partai yang sudah mengusung sekarang, dan insya Allah dalam waktu dekat akan bertambah lagi," kata Ganjar dalam konferensi pers di Rumah Aspirasi Relawan Pemenangan Ganjar 2024 di Jakarta Pusat, Kamis, 1 Juni 2023.

Untuk itu, kata dia, pihaknya akan memberikan ruang kepada partai politik lain karena tidak memungkiri partai politik lain memiliki calon wakil presiden.

Dia menekankan bahwa nantinya partai-partai politik tersebut akan duduk bersama dengan ketua umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri untuk membahas sosok cawapres.

Baca Juga: Usai Lengser Jadi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil Langsung Siap-siap Maju di Pilkada DKI Jakarta?

Ganjar Pranowo meminta untuk bersabar terkait cawapres yang akan mendampinginya di Pemilu 2024.

"Biarkan mereka menyampaikan, nanti akan berembuk dan Bu Mega sudah menyampaikan, 'kumpul dulu, kita bicara dulu, solid dulu'. Setelah itu capresnya akan kami dudukan untuk bicara siapa calon yang paling pas. Jadi sabar sedikit" kata Ganjar.

Ganjar Pranowo meminta untuk menunggu dan melihat siapa partai pengusung barunya.

"Dua hari lagi kita akan dapat kabarnya," jelasnya.

Baca Juga: Suka Wisata Kuliner?  Jangan Lewatkan 5 Makanan Khas ini Saat Berada di Bandung

Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari jumlah suara sah dalam pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang maju di Pilpres 2024 harus mendapatkan dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019, dengan total minimal suara sah 34.992.703 suara.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x