Gerindra Sarankan MK untuk Putuskan Sistem Pemilu Setelah Pelaksanaan Pemilu 2024

- 7 Juni 2023, 22:45 WIB
Wakil Ketua Umum Gerindra sekaligus anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman (paling kiri) dan Anggota Komisi III DPR RI Supriansa (kedua kanan) dalam Forum Legislasi dengan tema "Mencermati Putusan MK" di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023). (ANTARA/HO-KWP)
Wakil Ketua Umum Gerindra sekaligus anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman (paling kiri) dan Anggota Komisi III DPR RI Supriansa (kedua kanan) dalam Forum Legislasi dengan tema "Mencermati Putusan MK" di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023). (ANTARA/HO-KWP) /


GALAMEDIANEWS - Habiburokhman, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra menyarankan agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diumumkan setelah pemilihan umum 2024, ketika sistem pemilu diubah menjadi sistem proporsional tertutup.

"Kalau diputuskannya jadi (sistem proporsional) tertutup, maka mending ditunda setahun setelah pemilu, baru diputuskan ya. Baiknya seperti itu," kata Habiburokhman di gedung DPR RI di Jakarta, Rabu, 7 Juni 2023.

Menurut dia, tahapan Pemilu 2024 sedang berjalan, sehingga akan sangat disayangkan jika Mahkanah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengubah sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup untuk Pemilu 2024.

"Teman-teman juga sangat menyayangkan. Kita lihat semua lembaga survei kita, semua LSM kita pasti bergerak ke arah sana, trennya ke proporsional terbuka," katanya.

Baca Juga: One Piece Bakal Hiatus Lama, Eiichiro Oda Segera Jalani Operasi

"Kalau mau dipercepat tertutup ya lebih baik tidak usah. Tunda saja sampai setelah pemilu baru dipikirkan lagi oleh MK" tambahnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan pada 14 November 2022, dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022, terkait sistem proporsional terbuka.

Keenam pemohon tersebut adalah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Baca Juga: Kapan Film Avatar 2 Akan Hadir di Disney Plus?

Jika uji materiil terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) maka sistem pemilu 2024 akan diubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional tertutup akan memungkinkan pemilih untuk mencoblos hanya logo partai politik di surat suara, tetapi tidak mencoblos nama kader partai yang ikut dalam pemilu legislatif.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x