GALAMEDIANEWS – Kepala Bidang Poldagri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Cimahi, Ajat Sudrajat mengingatkan jajaran Aparat Sipil Negara atau ASN Kota Cimahi tidak melakukan swafoto dengan mengacungkan jari tangan. Pelarangan tercantum dalam Surat Keputusan Bersama 5 Menteri tentang Pedoman dan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.
“Jelang Pemilu Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, kami mengingatkan jajaran ASN di Kota Cimahi untuk tidak berfoto dengan pose menunjukkan jari. Langkah ini diambil untuk mencegah pelanggaran netralitas selama penyelenggaraan Pilkada,” kata Ajat Sudrajat dalam keterangan persnya.
Ditegaskan Ajat Sudrajat, berfoto dengan pose mengacungkan jari dapat diartikan memberikan dukungan pada salah satu Paslon. "Karena kepada ASN harus berhati-hati, kami mengintakan untuk tidak berfoto dengan pose menggunakan jari nomor urut," kata Ajat Sudrajat.
Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, Bupati Bandung Dadang Supriatna Berharap ASN Menjaga Netralitas
Ia menjelaskan, larangan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama 5 Menteri tentang Pedoman dan Netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu. "Terlibat dalam kampanye atau membantu pasangan calon juga sangat dilarang, semisal , memberikan like, atau berkomentar di media sosial pasangan calon,” tambah Ajat Sudrajat.
Lebihjauh dikatakan Ajat Sudrajat, tindakan seperti menunjukkan jari, memberikan like, atau komentar dapat menimbulkan kesan bahwa ASN tidak netral dalam Pilkada 2024. "ASN harus menjaga netralitas dan tidak boleh memihak dalam Pilkada," tegas Ajat Sudrajat.
Bila setelah himbauan dikeluatkan tapi masih ada ASN yang melakukan ataupun melanggar aturan menurut Ajat Sudrajat, akan dikenai sanksi/ “Sanksi yang akan diterapkan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan bisa hanya berupa sangksi administrative berupa teguran atau skorsing hingga sanksi terberat berupa pemecatan,” pungkas Ajat Sudrajat.***