Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Masih Rancu, Pakar Hukum Tegaskan Beda Kritik dan Hinaan

9 Juni 2021, 02:54 WIB

RUU KUHP tentang pasal Penghinaan Presiden saat ini sedang menuai pro dan kontra. . Dalam pasal tersebut tertuang hukuman 4,5 tahun penjara bagi masyarakat yang kedapatan menghina Presiden. . Namun, menurut sebagian besar kalangan, pasal tersebut masih rancu. . Ada yang menyebutkan dengan adanya pasal tersebut masyarakat menjadi ketakutan untuk mengkritik kinerja pemerintah. . Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PRFM News, seorang pakar hukum pidana dari Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB), Mas Putra Zenno, berujar jika ada perbedaan yang jelas antara kritik dan hinaan. . "Kata kritik memliki makna sebagai tanggapan yang disertai data-data penunjang sehingga tercipta situasi konstruktif. Namun, konteks penghinaan merupakan perkataan yang bersifat mencela orang lain sehingga menyebabkan kerugian," kata Zenno.

Video Lainnya

Terpopuler

Kabar Daerah

x