Predator Seks Herry Wirawan di Bandung Dari Awal Kasus sampai Penolakan Hukuman Mati oleh Komnas HAM

16 Januari 2022, 14:00 WIB

Predator seks Herry Wirawan dituntut jaksa penuntut umum hukuman mati atas kejahatannya yang telah memerkosa belasan anak didiknya. . Namun terkait hal itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak tuntutan hukuman mati hingga kebiri kimia tersebut. Mereka menilai hak hidup merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling mendasar. Hak itu juga tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun. . Terkait kasus Herry Wirawan ini, Tim Pikiran Rakyat telah merangkum jejak berita dari awal terjadinya peristiwa hingga jatuhnya hukuman. Apakah pantas Herry Wirawan mendapat hukuman mati dan kebiri, bagaimana menurut Sobat PR? . #KomnasHAM

Video Lainnya

Terpopuler

Kabar Daerah

x