Berkas Kasus Video Syur Gisel Dikembalikan Jaksa Penuntut Umum, Yusri: Harus Dilengkapi

19 Februari 2021, 05:15 WIB
Gisel jadi tersangka video syur. /Antara Foto/ Hafidz Mubarak A.

GALAMEDIA - Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kasus video syur yang menimpa Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu.

Karena berkas perkara tersebut P-19, pihak kepolisian akan melengkapi kekurangannya seperti yang diminta kejaksaan.

pihak kepolisian sendiri baru mendapat kabar berkas Perkara Gisel P-19, dua hari lalu tepatnya pada Selasa 16 Februari 2021.

Baca Juga: LAPAN Keluarkan Peringatan, Waspadai Banjir di Jadetabek 19-20 Februari 2021

“Berkas GA dan MYD ini dua hari lalu kita dapat kabar P-19, karena ada beberapa yang harus dilengkapi kembali oleh penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis 18 Februari 2021.

Menurut Yusri, pihaknya kini sedang melengkapi berkas tersebut sesuai permintaan Jaksa Penuntut Umum.

“Pokoknya secepatnya akan dilengkapi jika sudah selesai nanti akan dikirim kembali ke JPU,” ujarnya seperti dilansirkan PMJNES.

Baca Juga: Keluarga Raffi Ahmad Berduka, Mama Amy: Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Enggak Ada Lagi Ketawa Bareng

Sementara terkait olah tempat kejadian perkara (TKP), Yusri mengatakan pihaknya belum bisa menentukan apakah akan dilakukan atau tidaknya.

Sebab pihaknya juga masih menunggu keputusan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Olah TKP ya nanti ya, itu tergantung dengan keinginan JPU,” lanjut Yusri.

Baca Juga: Elektabilitas Partai Demokrat Melonjak Tekan PDI Perjuangan, Partai Gerindra dan Golkar Membayangi

Sebelumnya, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan kasus mengenai video syur pada 29 Desember 2020 lalu.

Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 8 dan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 mengenai Pornografi.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler