Babak Baru Perseteruan Ashanty dan Martin Pratiwi, Istri Anang Hermansyah: Kami Tenang Sekarang

5 Februari 2022, 13:03 WIB
Ashanty dan Anang datangi Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik oleh Martin Pratiwi. (Foto: PMJ News) /PMJNews/

GALAMEDIA - Peseteruan antara Ashanty dengan mantan rekan kerjanya, Martin Pratwi memasuki babak baru.

Ashanty dan Martin Pratiwi diketahui pernah menjadi rekanan dalam bisnis kecantikan. Mereka berseteru lantaran ada dugaan pencemaran nama baik.

Ashanty pada 2020 lalu telah melaporkan Martin Pratiwi ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Ashanty sebenarnya sempat mengajak Martin Pratiwi untuk menyelesaikan masalah dugaan pencemaran nama baik ini secara kekeluargaan.

Baca Juga: Duh, Audi Marissa dan Anthony Xie serta Baby Anzel Positif Covid 19: Mohon Doa Ya

Kendati demikian Martin Pratiwi menolak hadir sehingga membuat Istri Anang Hermansyah memilih untuk menempuh jalur hukum.

Terbaru Martin Pratiwi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Cyber Polda Metro Jaya.

Hal tersebut diungkapan Ashanty saat mendatang Polda Metro Jaya pada Jumat, 4 Februari 2022 kemarin.

"Alhamdulilah, penyidik Subdit Cyber Polda Metro Jaya sudah meningkatkan proses penyidikan kepada beliau (Martin Pratiwi) sebagai tersangka," tuturnya seperti dilansir Galamedia dari PMJ News.

Baca Juga: CEK FAKTA: Pesantren Kebakaran, Alquran Terbakar, 26 Santri dan Guru Tewas Terpanggang

Ashanty menyatakan lega atas penetapan status tersangka yang dilakukan penyidik Subdit Cyber Polda Metro Jaya terhadap Martin Pratiwi.

Pasalnya kasus pencemaran nama baik yang disangkakan Ashanty sudah cukup lama bergulir usai dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tahun 2020 lalu.

"Alhamdulilah, kami jadi lebih tenang sekarang," tambah Ashanty.

Sebagai informasi, Ashanty melaporkan Martin Pratiwi pada 7 Agustus 2020 ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Jelang Laga Persib vs Bhayangkara FC, Robert Alberts Bawa Pemain Muda Baru, Darimana?

Ashanty melaporkan Martin Pratiwi atas dugaan kasus pencemaran nama baik lantaran tak terima dituding menggelapkan uang hasil penjualan produk kosmetik.

Dalam laporan yang dilayangkan Ashanty, Martin Pratiwi dikenakan Pasal 27 ayat 3, Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 310, 311 dan 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler