GALAMEDIANEWS - Selebgram asal Bandung, Ika Fitriana divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Terdakwa Ika Fitriana dijatuhi hukuman itu setelah dinyatakan bersalah melakukan penggelapan uang bisnis sebesar Rp 3 miliar.
Majelis hakim PN Bandung menyatakan terdakwa Ika Fitriana terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaiman diatur dalam Pasal 378 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia Dilarang Lakukan Ini di Tanah Suci
![Selebgram Bandung Ika Fitriana (baju putih) saat akan menjalani sidang. Ia divonis 1,5 tahun bui usai gelapkan uang bisnis miiaran rupiah./ist](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/206x0:1380x720/x/photo/2024/05/19/907179248.jpg)
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ika Fitriana Sari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut," kata Hakim, dalam amar putusannya dikutip, Minggu, 19 Mei 2024.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," lanjut Majelis Hakim.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakimmenghukum terdakwa selama dua tahun penjara.
Baca Juga: Cari Makanan Enak di Jalan Braga Bandung, 9 Rekomendasi Tempat Makan Enak Bisa Sambil Nongkrong