Terdakwa Kasus Kebakaran Bengkel di Tangerang Divonis 8 Tahun Bui, PH: Keputusan Hakim Bijak

- 26 Juli 2022, 13:49 WIB
Penasihat hukum terdakwa kasus kebakaran bengkel, saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 25 Juli 2022./dok. IST
Penasihat hukum terdakwa kasus kebakaran bengkel, saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 25 Juli 2022./dok. IST /

GALAMEDIANEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis terdakwa kasus kebakaran bengkel di Tangerang, dengan hukuman 8 tahun penjara.

Dengan vonis itu, terdakwa dr Mery Anastasia lolos dari jeratan tuntutan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana seperti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pembacaan surat putusan terhadap terdakwa dilakukan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 25 Juli 2022.

Pihak terdakwa dr Mery Anatasia pun menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim.

Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuh Remaja Diciduk Saat Coba Melarikan Diri

Penasihat Hukum terdakwa Mery dari kantor Lawfirm DRS and Partners berterimakasih kepada Majelis Hakim yang dinilai bijak dalam putusannya.

Suasana sidang putusan terhadap dokter Mery Anastasia di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 25 Juli 2022./dok. IST
Suasana sidang putusan terhadap dokter Mery Anastasia di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 25 Juli 2022./dok. IST

Majelis Hakim sudah mematahkan tuntutan JPU atas pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Bahkan saksi-saksi yang diajukan JPU tidak dipertimbangkan oleh hakim dengan alasan bobot sajian diragukan.

Baca Juga: Dahana Garap Rajata, Penghancur Tanpa Ketahui Musuh

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x