Dosma menerangkan, atas putusan Majelis Hakim, penasihat hukum bersama-sama terdakwa mengajukan banding.
Banding diajukan untuk memperjuangkan keadilan yang hakiki, bahwa dokter Mery sudah seharusnya diputus bebas dan tidak bersalah.
Dosma kembali mengatakan, pihaknya bukan tidak iba dengan keluarga yang meninggal, tetapi bukan menjadi alasan untuk mengkriminalisasi orang jelas jelas tidak bersalah.
"Sebagaimana pleidoi yang sudah diajukan dengan judul lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah," tandasnya.***