Terdakwa Kasus Kebakaran Bengkel di Tangerang Divonis 8 Tahun Bui, PH: Keputusan Hakim Bijak

- 26 Juli 2022, 13:49 WIB
Penasihat hukum terdakwa kasus kebakaran bengkel, saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 25 Juli 2022./dok. IST
Penasihat hukum terdakwa kasus kebakaran bengkel, saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 25 Juli 2022./dok. IST /

Dosma menerangkan, atas putusan Majelis Hakim, penasihat hukum bersama-sama terdakwa mengajukan banding.

Banding diajukan untuk memperjuangkan keadilan yang hakiki, bahwa dokter Mery sudah seharusnya diputus bebas dan tidak bersalah.

Dosma kembali mengatakan, pihaknya bukan tidak iba dengan keluarga yang meninggal, tetapi bukan menjadi alasan untuk mengkriminalisasi orang jelas jelas tidak bersalah.

"Sebagaimana pleidoi yang sudah diajukan dengan judul lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x