Terdakwa Kasus Kebakaran Bengkel di Tangerang Divonis 8 Tahun Bui, PH: Keputusan Hakim Bijak

- 26 Juli 2022, 13:49 WIB
Penasihat hukum terdakwa kasus kebakaran bengkel, saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 25 Juli 2022./dok. IST
Penasihat hukum terdakwa kasus kebakaran bengkel, saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 25 Juli 2022./dok. IST /

GALAMEDIANEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis terdakwa kasus kebakaran bengkel di Tangerang, dengan hukuman 8 tahun penjara.

Dengan vonis itu, terdakwa dr Mery Anastasia lolos dari jeratan tuntutan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana seperti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pembacaan surat putusan terhadap terdakwa dilakukan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 25 Juli 2022.

Pihak terdakwa dr Mery Anatasia pun menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim.

Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuh Remaja Diciduk Saat Coba Melarikan Diri

Penasihat Hukum terdakwa Mery dari kantor Lawfirm DRS and Partners berterimakasih kepada Majelis Hakim yang dinilai bijak dalam putusannya.

Suasana sidang putusan terhadap dokter Mery Anastasia di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 25 Juli 2022./dok. IST
Suasana sidang putusan terhadap dokter Mery Anastasia di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 25 Juli 2022./dok. IST

Majelis Hakim sudah mematahkan tuntutan JPU atas pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Bahkan saksi-saksi yang diajukan JPU tidak dipertimbangkan oleh hakim dengan alasan bobot sajian diragukan.

Baca Juga: Dahana Garap Rajata, Penghancur Tanpa Ketahui Musuh

"Atas putusan hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa Dosma Roha Sijabat, Arizona Sitepu, Moch Reza, bersyukur atas bijaknya hakim dalam mematahkan pasal pembunuh dan berencana yang sejak dakwaan sampai dengan tuntutan JPU selalu percaya diri dengan pasal yang mereka tuduhkan," tutur Dosma Roha Sijabat, penasihat hukum terdakwa Mery Anatasia, dalam siaran persnya Selasa, 26 Juli 2022.

Dosma, pengacara Lawfirm DRS and Partners ini menuturkan, pihaknya tetap akan mengajukan banding atas pasal yang diputuskan majelis hakim, yakni pasal 187 ayat (3) KUHP.

Seperti diketahui pada surat putusan, terdakwa yang divonis 8 tahun itu dianggap dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan menimbulkan bahaya maut hingga kematian pada orang lain, sesuai dengan pasal 187 ayat (3) KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981.

"Kami tetap merespons untuk memastikan banding, atas pasal yang diputuskan majelis hakim yaitu pasal 187 ayat (3) KUHP," ujar Dosma.

"Karena sudah seharusnya dokter Mery diputus bebas dan dipulihkan nama baiknya. Sejak awal persidangan perkara ini hanyalah upaya kriminilisasi," papar Dosma.

Lebih lanjut, Dosma juga mengungkapkan, sejak awal JPU telah mengakui dalam dakwaannya bahwa yang membeli bensin adalah Leon (pacar dari terdakwa Mery Anastasia yang telah meninggal).

Baca Juga: Kunker ke Babel, Kepala BPIP Yudian Wahyudi Ajak Santri dan Dosen Jaga dan Perkokoh Pancasila

Dari keterangan saksi juga mengatakan bahwa bensin dibawa oleh Leon kedalam ruko/bengkel yang terbakar.

"Sumber api pun tidak ada dari luar, tapi sumber api dari dalam ruko. Sedangkan dokter Mery sejak parkir mengantar Leon, berada didalam mobil dan berdiam sebentar di trotoar dilanjut menutup pintu mobil," tuturnya.

"Saksi utama memastikan bahwa dokter Mery di waktu kejadian itu tidak pernah masuk kedalam ruko/bengkel," ungkap Dosma.

Dosma menerangkan, atas putusan Majelis Hakim, penasihat hukum bersama-sama terdakwa mengajukan banding.

Banding diajukan untuk memperjuangkan keadilan yang hakiki, bahwa dokter Mery sudah seharusnya diputus bebas dan tidak bersalah.

Dosma kembali mengatakan, pihaknya bukan tidak iba dengan keluarga yang meninggal, tetapi bukan menjadi alasan untuk mengkriminalisasi orang jelas jelas tidak bersalah.

"Sebagaimana pleidoi yang sudah diajukan dengan judul lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah," tandasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x