Seorang Ibu di Bandung Terancam 4 Tahun Bui, Didakwa Menggelapkan Uang Eks Kekasih Rp 5 Miliar

- 8 Mei 2024, 09:24 WIB
Sidang seorang ibu yang didakwa pasal tipu gelap, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 7 Mei 2024./Lucky M Lukman/Galamedianews
Sidang seorang ibu yang didakwa pasal tipu gelap, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 7 Mei 2024./Lucky M Lukman/Galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Seorang ibu di Bandung terancam hukuman 4 tahun penjara. Ia didakwa melakukan penipuan dan penggelapan uang mantan kekasihnya sebesar Rp 5 miliar.

Surat dakwaan terhadap ibu satu anak bernama Adetya Yessi Seftiani (48) itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Juga: Regenerasi Atlet Berkuda, Pordasi Jawa Barat Gandeng Sejumlah Pondok Pesantren

Dalam dakwaannya, jaksa menilai terdakwa Yessi melanggar pasal 372 tentang penggelapan dan pasal 378 tentang penipuan uang mantan kekasihnya sebesar Rp 5 miliar pada 2015.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Nico Sihombing mengatakan, kasus ini bermula pada 2015. Saat itu, Yessi diberikan uang Rp 5 miliar oleh mantan kekasihnya berinisial SG untuk kebutuhan pribadinya tanpa ada perjanjian apapun.

Namun kemudian hubungan Yessi dan SG kandas. Lama tak berhububgan dan komunikasi sama sekali, tiba-tiba kliennya dipanggil polisi atas laporan dugaan penggelapan uang Rp 5 miliar

Nico menegaskan, kliennya bakal mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa.

Baca Juga: Film Horror Baru 'Possession Kerasukan' Tayang 8 Mei 2024 di Bioskop!

"Karena menurut hemat kami apa yang dituduhkan itu tidak benar," tegas Nico, saat ditemui seusai sidang di PN Bandung.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah