GALAMEDIANEWS - Habib Bahar bin Smith dituntut 5 tahun bui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar.
JPU Kejati Jabar menilai Bahar terbukti melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.
Usai tuntutan dibacakan, suasana di ruang sidang pun menjadi riuh oleh pendukung Habib Bahar.
Baca Juga: Habib Bahar Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Penyebaran Berita Bohong
Persidangan Habib Bahar digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis, 28 Juli 2022.
Usai tuntutan 5 tahun dibacakan oleh JPU Kejati Jabar, ruang sidang yang dipenuhi pendukung habib Bahar tiba-tiba riuh.
Massa pendukung bergemuruh dan beberapa di antaranya berteriak. Mereka merasa tuntutan yang diberikan JPU Kejati Jabar kepada Habib Bahar tak adil.
"Tidak adil ini," ujar salah satu pendukung.
"Pengadilan Allah yang balas," tegas pendukung Bahar.
Baca Juga: LINK Download Lagu MP3 GRATIS, Tinggal Klik Bukan MP3 Juice, YTMP3, Y2MATE atau Stafaband