"Nah kemudian saudari GL sendiri melaporkan laporan polisi lagi ke Polda Metro Jaya. Itu sekitar tanggal 11 Februari lalu. Membuat laporan polisi.," ujarnya.
Baca Juga: Rizky Febian Diam-diam Sudah Laporkan Suami Almarhumah Ibunya Terkait Penggelapan Aset
"Masih sama dengan peredaran video asusila yang ia akui di situ. Tetapi di situ juga ada ancaman dari salah satu akun yang mengancam yang bersangkutan untuk memeras, pada saat itu," ujarnya.
Menurut Kombes Pol Yus Yusri orang tersebut mengirim pesan yang kurang lebih memeras Gabriella dengan video syur tersebut.
"Kalo tidak mngirimkan uang, video ini akan saya sabar. Jadi gini. Kalo Anda tidak ingin viral, saya membutuhkan uang. Maka video ini akan dihapus jika saya sudah dibayar," ujarnya.
Baca Juga: Rizky Febian Diam-diam Sudah Laporkan Suami Almarhumah Ibunya Terkait Penggelapan Aset
Tersangka berinisial YS dengan akunnya, @Yudi.S03 dan tinggal di kota Medan, Sumatera Utara. Kini ia sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Menurut pihak polisi kasus pemerasan ini masih didalami meski tersangka mengaku belum menentukan nominal saat ia memeras bintang FTV tersebut.
YS pun kini dijerat oleh Pasal 27 Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun pnjara, denda sekitar Rp1 miliar.***