Selain Pembohongan Publik, Lesti Kejora dan Rizky Billar Juga Terancam Pidana Pemalsuan Dokumen

- 28 September 2021, 15:44 WIB
 Rizky Billar dan Lesti Kejora
Rizky Billar dan Lesti Kejora /Instagram Rizky Billar/

GALAMEDIA - Pengakuan pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar berbuntut panjang. Seorang warganet bernama Mila Machmudah Djamhari berniat melaporkan keduanya ke polisi.

Lesti Kejora dan Rizky Billar dianggap telah menimbulkan kegaduhan dan pembohongan publik. Untuk diketahui Mila Machmudah Djamhari adalah mantan politisi PAN.

"Bismillah... saya berpikir untuk melaporkan kebohongan LesLar ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acak hukum dan syariat," tulisnya melalui Facebook dilihat Galamedia Selasa, 28 September 2021.

Baca Juga: Spoiler Buku Harian Seorang Istri 28 September 2021: Dewi Makin Tak Tahu Diri Ceritakan Soal Dewa ke Nana

Laporan dianggap akan menjadi pembelajaran bagi artis lain untuk tidak menjadikan syariat Islam sebagai komoditas.

"Agar tidak ada lagi artis dan TV menjadikan syariat islam sebagai komoditas," jelasnya.

Dia membeberkan alasan Lesti Kejora dan Rizky Billar dapat dikenai pidana bahkan  divonis empat tahun penjara.

Baca Juga: Ngabalin Keluarkan 'Dalil', Tepis Tudingan Gatot Nurmantyo Soal PKI Susupi Tubuh TNI

"Mengapa LesLar bisa dipidanakan karena kebohongannya??? karena sudah ada yurisprudensi kasus dugaan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan.... Divonis 4 tahun..," terangnya.

Tak hanya itu, selain ancaman empat tahun penjara, Mila juga menyebut ancaman pemalsuan dokumen juga dapat menjerat pasangan Leslar.

Mila menyoroti soal pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Dalam keterangan yang diunggahnya dia menjelaskan bahwa untuk mendaftarkan pada pencatatan nikah salah satu syaratnya adalah pernyataan masih perjaka atau perawan.

Baca Juga: Film Braven Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini 28 September 2021: Berikut Sinopsisnya

Rizky Billar dan Lesti Kejora terang-terangan mengaku menikah siri pada awal tahun dan pernikahan secara negara belum lama ini digelar.

"Lesti dan Billar terbutki mengakui pernah menikah siri. Maka mereka berdua dapat diduga membuat surat pernyataan palsu. Hal ini pun bisa masuk pidana, pemalsuan dokumen syarat nikah. Ijab kabul dua kali tidak ada syariat agama," beber Mila.

Ia juga mengutip Alquran Surat An Nahl Ayat 105 soal pendusta.

"Sesungguhnya yang mengada-ngada kebohongan hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah. Mereka itulah orang-orang pendusta." pungkasnya.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah