GALAMEDIA - Polisi akan segera melakukan gelar perkara kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan selebgram Ayu Thalia dan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan anak Ahok, Nicholas Sean.
Gelar perkara dilakukan usai keduanya dikonfrontasi terkait kasus tersebut.
"Nanti segera digelarkan, saat ini masih dikumpulkan bukti dan keterangan lain. Setelah lengkap semuanya baru digelar," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Guruh Arif Darmawan saat dikonfirmasi, Senin 8 November 2021.
Baca Juga: Asteroid Sebesar Menara Eiffel Dekati Bumi dalam Waktu Dekat, Benarkah Jadi Ancaman?
Guruh menerangkan, pihaknya akan menentukan ada tidaknya tersangka dari gelar perkara tersebut. Jika tidak ada tersangka dan barang bukti kurang cukup, maka kasus akan dihentikan.
"Ya, kalau kasusnya ada buktinya dan cukup ya kita jadikan tersangka. Sementara jika buktinya tidak cukup kita berhenti sampai situ," jelasnya.
Lebih lanjut, Guruh memastikan gelar perkara dilakukan terhadap dua kasus yang dilaporkan baik dari pihak Sean maupun Ayu Thalia.
Baca Juga: Sebut Luhut Gelagapan Saat Ditanya Soal Keuntungan Bisnis PCR, Demokrat: Jawabannya Mencla-mencle
"Dua-duanya kita gelarkan, semuanya kita gelarkan sama-sama. Sesegera mungkin kita laksanakan ya," tukas Guruh, seperti dilansir Galamedia dari berbagai sumber.
Sebagai informasi, Polsek Penjaringan memanggil Ayu Thalia dan Nicholas Sean pada Sabtu 6 November 2021 kemarin untuk dikonfrontasi terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Ayu.
Keduanya berada di ruangan yang sama dan dicecar 18 pertanyaan kasus dugaan tersebut.
Ayu Thalia sendiri sebelumnya melaporkan Sean ke Polsek Penjaringan atas kasus dugaan penganiayaan.
Kemudian, Sean membantah tuduhan itu dan melaporkan balik Ayu ke Polres Jakarta Utara atas tuduhan pencemaran nama baik. ***