GALAMEDIA - Lagi dan lagi publik dihebohkan dengan kabar penangkapan artis akibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Sebelumnya, artis dengan inisial BJ diamankan Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan.
Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan yang mengungkapkan artis inisial BJ yang diamankan pihaknya adalah Bobby Joseph.
Usai Bobby Joseph, kini giliran artis berinisial RN diamankan pihak berwajib.
Lantas siapa artis inisial RN yang ditangkap polisi karena kasus barang haram tersebut?
Kini, terungkap artis berinisial RN tersebut ialah Rizky Nazar.
Rizky Nazar ditangkap oleh kepolisian di rumahnya, di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur. Dia ditangkap seorang diri.
Kabar ini telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, saat dikonfirmasi di Jakarta.
"Ditangkap di Jakarta oleh Polres Metro Jakarta Selatan," katanya.
Sementara itu, Zulpan mengatakan pihaknya belum bisa merinci lebih jauh soal penangkapan Rizky Nazar, karena proses pemeriksaan masih berjalan.
Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, artis inisial RN ditangkap karena memiliki narkoba jenis ganja.
"Iya benar artis inisialnya RN. Barang buktinya ganja," ujar Mukti Juharsa dilansir Galamedia dari akun Instagram PMJ News pada Selasa, 14 Desember 2021.
Kabarnya artis berinisial RN tersebut masih sedang menjalani proses pemeriksaan terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Haji Lulung Meninggal Dunia, Fadli Zon Hingga Hidayat Nur Wahid Ucapkan Turut Berdukacita
Penangkapan artis Tanah Air karena kasus narkoba bukan pertama kali ini saja. Baru empat hari lalu atau Jumat, 10 Desember 2021, polisi menciduk artis inisial BJ atau Bobby Joseph.
Bobby Joseph ditangkap polisi di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Dari penangkapan, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,49 gram.
Polisi menjerat Bobby dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara.
Kabar penangkapan Rizky Nazar tersebut rupanya langsung dibanjiri beragam komentar dari netizen.
"Ga nyangka aja," ucap akun @ifya21.
"Astaga rizky," ujar akun @daranurany_.
"Demi Apaaa," kata akun @sittirmlh19.
"Syokkkk," ujar akun @aztye_pajoel.
"Wow ga nyangka aja," ucap akun @caniayu.
"Ga percaya gueeee demii apaaaaa," ucap akun @ndy.nc.***