Ditetapkan Jadi Tersangka Karena Positif Ganja, Ardhito Pramono Terancam Dipenjara 4 Tahun

- 14 Januari 2022, 07:42 WIB
Ardhito Pramono terancam dipenjara 4 Tahun.
Ardhito Pramono terancam dipenjara 4 Tahun. /pikiran-rakyat.com/

GALAMEDIA - Ardhito Pramono ditangkap saat sedang menghisap ganja di kediamannya di wilayah Klender Jakarta Timur pada Rabu, 12 Januari 2022.

Polisi menangkap Ardhito Pramono setelah menerima laporan dari masyarakat soal adanya dugaan penyalahgunaan narkotika.

Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas papir, 21 butir alpazolam dan handphone milik Ardhito.

“Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis ganja, dimana kepemilikan jenis ganja ini didapat dengan cara membeli,” kata Zulpan pada Kamis, 13 Januari 2022.

Baca Juga: Fakta Baru Terkuak, Selain Terlibat Narkoba Ardhito Pramono Juga Sudah Nikahi Jeanneta Sanfadelia

Lebih lanjut Zulpan mengatakan jika penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari TKP sebelumnya di daerah Kebon Jeruk Jakarta Barat yang berakhir di kediaman musisi jazz Ardhito.

Selain itu, Ardhito juga mengakui jika narkotika jenis ganja kepemilikannya tersebut didapat dari seseorang yang saat ini sedang dilakukan pengejaran.

Berdasarkan hal tersebut Ardhito diancam hukuman 4 tahun penjara karena melanggar UU narkotika NO 35 tahun 2009, pasal 127 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Kombes Pol Zulpan juga menyatakan jika alasan Ardhito Pramono menggunakan narkotika jenis ganja tidak lain untuk memberikan rasa tenang dan fokus dalam bekerja.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x