Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Keluarga Mendiang Laura Anna: Yang Terhormat Pak Hakim, Terima Kasih

- 19 Januari 2022, 13:08 WIB
Gaga Muhammad
Gaga Muhammad /Antara/Yogi Rachman

GALAMEDIA - Kecelakaan lalu lintas yang membuat Laura Anna lumpuh hingga akhirnya meninggal menarik perhatian publik.

Berada di balik kemudi, sang kekasih Gaga Muhammad menjadi terdakwa.

Dan hari ini, Rabu 19 Januari 2022PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Baca Juga: Bonus Sambal Terong Ramai di Twitter, Singkatan Kota Penyangga Ibu Kota Baru Bikin Warganet Kreatif

Dikutip dari berbagai sumber, putusan menyatakan  terdakwa melakukan tindak pidana yang sah dan meyakinkan sebagaimana yang didakwakan.

Faktor kelalaian menjadi salah satu yang membuat Gaga tak bisa lepas dari jerat hukum.

Tak itu saja, terdakwa yang tidak menunjukkan penyesalan diketahui tak memberikan dukungan materi yang dapat membantu korban dan keluarganya.

Baca Juga: Persib Bandung Menang 1-0 dari Borneo FC, Bobotoh: yang Main Ngotot Cuman Marc Klok!

Keluarga mendiang Laura yang empat menuntut Rp 12,6 miliar mengaku puas dengan putusan hakim.

"Yang terhormat Pak Hakim, terima kasih telah berbuat adil. Senang dengan keputusan Pak Hakim," kata Greta Iren, adik Laura Anna.***


Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x