GALAMEDIA - Viralnya wasiat Dorce Gamalama yang ingin dimakamkan sebagai perempuan masih menjadi perbincangan publik.
Bahkan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis pun turut buka suara terkait wasiat yang ditinggalkan Dorce Gamalama.
Cholil Nafis mengatakan bahwa wasiat itu dilaksanakan jika tidak bertentangan dengan syariah Islam.
Jika wasiat yang ditinggalkan seseorang bertentangan dengan syariah, maka wasiat tersebut tidak boleh dilaksanakan.
Baca Juga: Oki Setiana Dewi Dituding Normalisasi KDRT, Berikut Profil Lengkap Kakak Ria Ricis Ini
Hal itu disampaikan Cholil Nafis melalui kanal Youtube Cholil Nafis Official pada Rabu, 2 Februari 2022.
"Wasiat itu dilaksanakan klo tdk bertentangan dg syariah. Jk wasiat seseorang sebelum meninggal tdk sesuai syariah maka tdk boleh dilaksanakan," kata Cholil Nafis.
Ketua MUI Pusat itu pun mengatakan bahwa dalam Islam jenis kelamin itu hanya ada dua, perempuan dan laki-laki.
Ia lalu menekankan bahwa jika seseorang itu meninggal dunia maka harus diurus seperti jenis kelamin aslinya.