Baca Juga: CEK FAKTA: Pesantren Kebakaran, Alquran Terbakar, 26 Santri dan Guru Tewas Terpanggang
Ashanty menyatakan lega atas penetapan status tersangka yang dilakukan penyidik Subdit Cyber Polda Metro Jaya terhadap Martin Pratiwi.
Pasalnya kasus pencemaran nama baik yang disangkakan Ashanty sudah cukup lama bergulir usai dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tahun 2020 lalu.
"Alhamdulilah, kami jadi lebih tenang sekarang," tambah Ashanty.
Sebagai informasi, Ashanty melaporkan Martin Pratiwi pada 7 Agustus 2020 ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Jelang Laga Persib vs Bhayangkara FC, Robert Alberts Bawa Pemain Muda Baru, Darimana?
Ashanty melaporkan Martin Pratiwi atas dugaan kasus pencemaran nama baik lantaran tak terima dituding menggelapkan uang hasil penjualan produk kosmetik.
Dalam laporan yang dilayangkan Ashanty, Martin Pratiwi dikenakan Pasal 27 ayat 3, Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 310, 311 dan 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***