Baca Juga: KEBAKARAN HEBAT RM Ampera Soekarno-Hatta Merembet ke Ayam Bakar KQ5, Nilai Kerugian Sangat Fantastis
Revaldo pernah terlibat dalam kasus pemukulan terhadap Fahmi Fatur Rachman pada tahun 2004.
Kasus tersebut menyebabkannya harus berada di balik jeruji besi selama tiga hari.
Hakim menetapkan hukuman tiga bulan penjara kepadanya, dengan masa percobaan selama enam bulan.
Revaldo dan temannya tertangkap tangan sedang berpesta narkoba pada tanggal 10 April 2006.
Pada tanggal 30 Agustus di tahun yang sama, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun, berikut denda sebesar Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan.
Revaldo terbukti tidak berhak untuk memiliki narkoba berjenis sabu.
Baca Juga: GEGER Sekeluarga Tewas dengan Mulut Berbusa di Bekasi, Seorang Masih dalam Keadaan Hidup
Baca Juga: Anthony Ginting Melaju di Petronas Malaysia Open 2023, Pijak Babak Perempat Final
Revaldo dibebaskan dari penjara pada tanggal 7 September 2007, karena kelakuan baiknya selama menjalani masa hukuman.