Babak Baru Kasus Video Syur Mirip Gisel Terungkap, Polisi: Jejaknya Tidak Hilang

- 11 November 2020, 21:25 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus. /Immanuel Christian/RRI

GALAMEDIA - Kabar terbaru mengenai kasus peredaran video syur mirip penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel dibeberkan oleh pihak Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, penyelidikan terkait kasus penyebaran video asusila yang mirip dengan artis Gisel pada Rabu ini telah memasuki tahapan gelar perkara.

Yusri menegaskan, mekanisme gelar perkara merupakan langkah pertimbangan polisi untuk menaikkan dari tahap penyelidikan kasus menjadi penyidikan.

Baca Juga: Reuni Akbar 212 Digelar di Monas? Anak Buah Anies Beri Penjelasan Seperti Ini

"Sekarang sudah dianggap lengkap penyelidikannya untuk bisa kita naikkan ke penyidikan melalui mekanisme gelar perkara," ujar mantan Kabid Humas Polda Jabar itu.

"Mudah-mudahan hasil gelar perkara sudah ada untuk memutuskan apakah sudah bisa dinaikkan kasus ini ke penyidikan," tambahnya.

Yusri menjelaskan, jika nantinya kasus penyebaran video asusila itu masuk ke penyidikan maka pihaknya akan memanggil orang-orang terkait khususnya pemilik akun yang menyebarkan video tersebut ke media sosial.

Baca Juga: Babe Haikal Soal Nama Habib Rizieq Dibanned: Ada Apa dengan Para Penakut, Sudah Lihat Otoriternya?

Berdasarkan hasil penyelidikan, dari 5 akun yang dilaporkan menyebar video asusila itu sudah ada tiga akun yang ditutup.

Meski demikian tim Siber Polda Metro Jaya tetap melacak keberadaan dan kepemilikan akun-akun yang menyebarkan video berdurasi 19 detik itu.

"Nah yang dilaporkan ada lima akun, sudah kita profiling akun-akun tersebut. Dari akun yang sudah dilidik, tiga akun sudah ditutup dan yang dua masih ada," kata Yusri.

Baca Juga: Masa Pandemi, Ayo Eksplor Hobi Baru!

"Mudah-mudahan secepatnya bisa kita ketahui siapa pemilik akunnya. Ini saya tegaskan (akun) yang ditutup itu jejaknya tidak hilang," ujar Yusri.

Dalam kasus itu ada dua jeratan hukum yang dapat dikenakan terhadap pelaku yang mengunggah video syur mirip artis jebolan Indonesian Idol itu.

Pertama yaitu Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 pasal 19/2019 tentang UU ITE. Lalu kedua pasal 8 juncto Pasal 34 UU 44/ 2008 tentang pornografi.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x