Cangkok Rahim dalam Pandangan Islam, MUI Sudah Keluarkan Fatwanya, Ini Isinya

18 Februari 2022, 11:12 WIB
ilustrasi. Cangkok Rahim dalam Pandangan Islam, MUI Sudah Keluarkan Fatwanya, Ini Isinya /FREEPIK/Jcomp

GALAMEDIA - Cangkok rahim kini bisa dilakukan dengan kecanggihan teknologi masa kini.

Seperti apa pandangan hukum Islam terkait metode cangkok rahim untuk mempercepat proses kehamilan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa.

Publik pastinya bertanya-tanya mengenai seperti apa pandangan Islam tentang metode cangkok rahim untuk wanita.

MUI menyatakan cangkok rahim diperbolehkan namun dengan beberapa syarat yang telah disepakati pada ulama.

Baca Juga: Segera Konsumsi 5 Jenis Sayuran Ini! dr Saddam Ismail Sebut Bisa Bikin Langsing

Dikutip dari situs resmi MUI, berdasarkan pendapat para ulama tentang cangkok rahim dibolehkan demi menolong sesama wanita yang mengalami kerusakan pada rahimnya.

Sedangkan pendonor cangkok rahum terbukti tidak lagi membutuhkan rahimnnya karena alasan medis menapouse atau karena sakit dan diwasiatkan donor sebelum meninggal dunia.

Maka cangkok rahim dibolehkan dalam Islam, apalagi rahim buatan. Selama maslahat tinggi pada wanita yg diberi rahim buatan.

Berikut Fatwa yang telah dikeluarkan MUI tentang cangkok rahim:

Baca Juga: Bae Terpapar Covid-19, Showcase Debut Girl Grup Baru JYP Entertainment NMIXX Ditunda

1. Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.

2. Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram beraasarkan kaidah Sadd az-zari’ah.

Hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya dan sebaliknya).

3. Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.

Baca Juga: Sampai di Sydney, Livy Renata Langsung Dapat Pekerjaan, Reaksi Sang Mama Bikin Ngakak: Paling u yang Minumin

4. Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami isteri yang sah hukumnya haram.

Karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina) dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.***

Editor: Brilliant Awal

Tags

Terkini

Terpopuler