Cara Mudah Buat SKCK Secara Online, Bisa Diakses Lewat HP dan PC

22 Desember 2022, 12:33 WIB
Cara Buat SKCK Online di HP dan PC /Pixabay.com/

GALAMEDIANEWS - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK, sekarang sudah dapat dibuat secara online. Hal ini tentunya sangat memudahkan karena bisa diakses menggunakan HP dan PC.

Perlu diketahui, masa berlaku Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK Online hanya enam bulan lamanya, mulai dari tanggal terbit pembuatannya.

Namun jangan khawatir, karena saat ini dokumen berupa SKCK sebagai surat keterangan bisa kembali diperpanjang jika telah habis masa berlaku surat tersebut, maksimal dalam kurun waktu satu tahun.

Dikutip Galamedianews dari Website Resmi Polri, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan. 

Baca Juga: Libur Nataru Tanpa Pembatasan, Bandung Hadapi 1,3 Juta Pengunjung

Baca Juga: Cara Sederhana Download PP IG Terbaru Tanpa Aplikasi Tambahan

Atau bisa juga untuk suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

SKCK dapat dibutuhkan dalam berbagai macam urusan, seperti ketika melamar pekerjaan. Biasanya banyak perusahaan di Indonesia yang membuka lowongan pekerjaan membutuhkan SKCK yang dilampirkan pada surat lamaran pekerjaan.

Dokumen seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian bisa didapatkan dari kantor Polsek terdekat. Akan tetapi sekarang membuat SKCK bisa secara online.

Membuat SKCK secara online sangat mudah karena dapat dilakukan dimana saja dan kapanpun. Pembuatan SKCK Online melalui laman resmi Polri dengan mengklik link ini https://skck.polri.go.id/.

Baca Juga: Edisi Siang, 10+ KODE REDEEM FF Free Fire Kamis 22 Desember 2022, Ikuti Langkah untuk Mengklaimnya

Baca Juga: KSP Buka LOWONGAN KERJA 2022, Walk In Interview di Kantor Susi Air Milik SUSI PUDJIASTUTI di Pangandaran

Berikut cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK secara online, simak penjelasannya, jangan sampai salah..

  1. Buka situs resmi SKCK Online di skck.polri.go.id

  2. Klik Formulir pendaftaran yang ada di pojok kanan atas

  3. Isi Satwil, Hubungan Keluarga, Data Pribadi, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, Keterangan dan Pendidikan.

  4. Pada kolom isian menu Satwil, pilih jenis keperluan.

  5. Isi kolom Pilih kesatuan Wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK.

  6. Setelah semua kolom sudah terisi, klik LANJUT di bagian kanan bawah.

  7. Isi data diri yang harus diisi kembali oleh pemohon

  8. Pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor pembayaran biaya SKCK karena tidak gratis.

  9. Setelah melakukan pembayaran, pemohon harus mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK dalam bentuk fisik sesuai dengan domisili, hati-hati jangan sampai salah.

Perlu diketahui, biaya pembuatan SKCK secara online sebesar RP. 30.000 dan masa berlaku SKCK online enam bulan sejak tanggal terbit pembuatan SKCK.***

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: bdg.ppidlapor

Tags

Terkini

Terpopuler