Catat! Ini Dia Aplikasi dan Syarat Mengajukan KPR Bersubsidi bagi Masyarakat

- 22 Februari 2021, 16:05 WIB
ILUSTRASI KPR.
ILUSTRASI KPR. /PIXABAY/jarmoluk

GALAMEDIA – Pemerintah terus berupaya memenuhi kebutuhan hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kementerian PUPR pun menargetkan pembiayaan untuk 222.876 unit perumahan. Seperti dilansir dari data Kementerian PUPR, 25 Januari 2021, bantuan subsidi perumahan disiapkan sebanyak 380.376 unit dengan alokasi anggaran sebesar Rp 21,69 triliun pada tahun ini.

Baca Juga: Mbak You Sejak 2020 Sudah Meramal Sinetron Ikatan Cinta dan Arya Saloka Akan Booming

Program ini terdiri dari empat program, yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Alokasi dananya sebagai berikut :

1. FLPP sebanyak 157.500 unit senilai Rp 16,66 triliun

2. SBUM senilai Rp 630 miliar

3. BP2BT sebanyak 39.996 unit senilai Rp 1,6 triliun

4. Tapera (dari dana masyarakat) sebanyak 25.380 unit senilai Rp 2,8 triliun

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x