Cangkok Rahim dalam Pandangan Islam, MUI Sudah Keluarkan Fatwanya, Ini Isinya

- 18 Februari 2022, 11:12 WIB
ilustrasi. Cangkok Rahim dalam Pandangan Islam, MUI Sudah Keluarkan Fatwanya, Ini Isinya
ilustrasi. Cangkok Rahim dalam Pandangan Islam, MUI Sudah Keluarkan Fatwanya, Ini Isinya /FREEPIK/Jcomp

Baca Juga: Bae Terpapar Covid-19, Showcase Debut Girl Grup Baru JYP Entertainment NMIXX Ditunda

1. Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.

2. Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram beraasarkan kaidah Sadd az-zari’ah.

Hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya dan sebaliknya).

3. Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.

Baca Juga: Sampai di Sydney, Livy Renata Langsung Dapat Pekerjaan, Reaksi Sang Mama Bikin Ngakak: Paling u yang Minumin

4. Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami isteri yang sah hukumnya haram.

Karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina) dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.***

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah