Cangkok Rahim dalam Pandangan Islam, MUI Sudah Keluarkan Fatwanya, Ini Isinya

- 18 Februari 2022, 11:12 WIB
ilustrasi. Cangkok Rahim dalam Pandangan Islam, MUI Sudah Keluarkan Fatwanya, Ini Isinya
ilustrasi. Cangkok Rahim dalam Pandangan Islam, MUI Sudah Keluarkan Fatwanya, Ini Isinya /FREEPIK/Jcomp

GALAMEDIA - Cangkok rahim kini bisa dilakukan dengan kecanggihan teknologi masa kini.

Seperti apa pandangan hukum Islam terkait metode cangkok rahim untuk mempercepat proses kehamilan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa.

Publik pastinya bertanya-tanya mengenai seperti apa pandangan Islam tentang metode cangkok rahim untuk wanita.

MUI menyatakan cangkok rahim diperbolehkan namun dengan beberapa syarat yang telah disepakati pada ulama.

Baca Juga: Segera Konsumsi 5 Jenis Sayuran Ini! dr Saddam Ismail Sebut Bisa Bikin Langsing

Dikutip dari situs resmi MUI, berdasarkan pendapat para ulama tentang cangkok rahim dibolehkan demi menolong sesama wanita yang mengalami kerusakan pada rahimnya.

Sedangkan pendonor cangkok rahum terbukti tidak lagi membutuhkan rahimnnya karena alasan medis menapouse atau karena sakit dan diwasiatkan donor sebelum meninggal dunia.

Maka cangkok rahim dibolehkan dalam Islam, apalagi rahim buatan. Selama maslahat tinggi pada wanita yg diberi rahim buatan.

Berikut Fatwa yang telah dikeluarkan MUI tentang cangkok rahim:

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x