i
GALAMEDIANEWS - Pemblokiran pajak kendaraan pada STNK, umumnya terjadi karena keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam urusan pembayaran pajak yang tidak di selesaikan dalam kurun waktu dua tahun. Maka disebut dengan istilah kendaraan bodong.
Biasanya hal ini terjadi pada saat membeli kendaraan bekas. Dengan adanya pemblokiran, Samsat tidak akan mengeluarkan STNK baru kecuali kepada pemilik lama.
Baca Juga: Seorang Ibu di Bandung Terancam 4 Tahun Bui, Didakwa Menggelapkan Uang Eks Kekasih Rp 5 Miliar
Baca Juga: Regenerasi Atlet Berkuda, Pordasi Jawa Barat Gandeng Sejumlah Pondok Pesantren
Cara mengurus STNK yang terblokir cukup mudah, kita tinggal melakukan proses balik nama kendaraan ke Kantor Samsat. Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, dokumen yang perlu dipersiapkan diantaranya :
1. STNK asli dan fotocopy
2. KTP pemilik baru dan fotocopy
3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
4. Kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 6.000
Langkah-langkah Mengurus Proses Balik Nama Kendaraan
1. Lakukan cek fisik kendaraan (Bertujuan untuk memastikan sesuai atau tidaknya nomor rangka dan mesin kendaraan yang tertera di STNK)
2. Datang ke loket pendaftaran
3. Mengisi formulir balik nama
4. Serahkan formulir yang telah di isi, beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan kepada petugas untuk diproses.
5. Menunggu sekitar 3 jam dari proses cek fisik, sampai menerima STNK kendaraan baru.
Baca Juga: 7 Tempat Makan Bakso Enak, Murah di Bogor, Rasanya Super Lezat Bisa Bikin Lidah Ketagihan