Terlambat Bayar Pajak, Kendaraan yang Terkena Razia STNK Akan Dikandangkan? Begini Faktanya

- 24 Januari 2022, 18:52 WIB
Ilustrasi razia kendaraan bermotor./PRMN
Ilustrasi razia kendaraan bermotor./PRMN /

GALAMEDIA - Saat ini tengah beredar sebuah pesan berantai yang memberikan informasi mengenai adanya razia STNK motor.

Isu razia STNK tersebut beredar melalui WhatsApp membuat heboh masyarakat.

Pesan berantai tersebut berisi narasi “Razia STNK dimulai besok, nih jadwalnya: Pemda, Dishub kerja sama dengan Polri menggelar razia pajak STNK motor. Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangin.”

Baca Juga: Lima Mobil Arteria Berpelat Polri, Brigjen Ramadhan: Pejabat Diberi Nomor untuk Pengamanan dan Pengawalan

Narasi pesan berantai ini yaitu pemerintah bermaksud menahan atau mengamankan kendaraan warga yang telat bayar pajak selama 3 tahun.

Kendaraan milik warga sipil yang menunggak pajak akan ditahan sementara hingga pajak dilunasi.

Apakah benar isu kendaraan akan ditahan jika kita telat bayar pajak selama 3 tahun?

Simak penelusuran fakta yang dilakukan oleh Tim Turn Back Hoax Indonesia.

Baca Juga: Prilly Latuconsina Ucapkan Kesedihannya Atas Meninggalnya Aktor Cilik Matthew White

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah