Kepala BPN KBB Beberkan Biaya PTSL di Bandung Barat Rp150 Ribu, Benarkah Tidak Ada Pungli?

- 2 Juli 2024, 18:53 WIB
Kepala Kantor BPN KBB, Iim Rohiman./Deni Supriatna / GALAMEDIANEWS //
Kepala Kantor BPN KBB, Iim Rohiman./Deni Supriatna / GALAMEDIANEWS // /

GALAMEDIANEWS - Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, memutuskan biaya pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Jawa-Bali dikenakan biaya sebesar Rp 150 ribu.

Adapun keputusan SKB 3 Menteri tersebut diabaikan oleh sejumlah oknum yang memanfaatkan program PTSL. Bahkan terjadi di Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan PTSL.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Iim Rohiman mengatakan, dalam program PTSL khusus masyarakat di Bandung Barat dibebankan biaya Rp 150 ribu. Biaya tersebut berdasarkan SKB 3 menteri.

Baca Juga: Persik Datangkan Kiper Asing untuk Aminisi Liga 1 Musim 2024/2025

"Biaya Rp 150 ribu itu untuk kepentingan pembelian patok, materai dan akomodasi petugas Desa dan lain-lain," ujar Kepala BPN KBB, Iim Rohiman kepada Galamedia News. Selasa 2 Juli 2024.

Disinggung jika adanya permintaan uang melebihi Rp 150 ribu, Iim menyampaikan, bahwa permintaan tersebut sudah keluar dari ketentuan yang sudah ada.

"Kita selalu mengingatkan ke semua petugas tidak boleh ada pungutan dalam program PTSL karena sudah dibiayai Negara," ucapnya.

Oleh karenanya, Iim menyampaikan, pembiayaan program PTSL selalu disampaikan dalam acara sosialisasi dan pembagian sertifikat tanah. Namun, jika adanya oknum yang melakukan pungli diluar pembiayaan akan dilakukan tindakan tegas.

"Kalau terbukti maka akan ada sanksi administratif untuk dilingkungan internal, pastinya akan kami tindak tegas," tuturnya.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah