Jokowi Minta Jaminan Kesehatan Nasional Jadi Syarat Membuat SIM-STNK, Enggal Pamukty: Pemerintah Kok Provokasi

- 22 Februari 2022, 13:47 WIB
Enggal Pamukty
Enggal Pamukty /Twitter.com/@EnggalPamukty./

GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo kembali menjadi perbincangan hangat publik.

Jokowi baru saja menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam peraturan tersebut, terdapat penyempurnaan regulasi untuk memastikan bahwa pemohon SIM, STNK, serta SKCK adalah peserta.

Baca Juga: Heran Pengeras Suara Toa Masjid Kini 'di Bawah Naungan' Menag Yaqut, NU: Yassalam Pak Menag

Lewat Inpres ini, Jokowi meminta pihak kepolisian menjadikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat wajib untuk peserta yang ingin membuat SIM, STNK, dan SKCK.

BPJS Kesehatan juga akan menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi jual beli tanah.

Lebih jauh, orang nomor satu di RI tersebut kabarnya sudah memerintahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengumumkan bahwa kartu BPJS Kesehatan kini menjadi syarat wajib jual beli tanah.

Baca Juga: Indonesia Kapan? Tes PCR-Antigen Gratis di Amerika Serikat, Fadli Zon Kaget: Untuk Semua, Termasuk Turis

Lantaran sudah diteken Jokowi, peraturan tersebut akan berlaku pada 1 Maret 2022.

Keputusan Presiden Jokowi tersebut menuai sorotan sekaligus kritikan dari berbagi kalangan, termasuk aktivis Enggal Pamukty.

Melalui akun Twitter pribadinya @EnggalPamukty, dirinya mengungkapkan saat ini masyarakat Indonesia ingin hidup tenang, bersatu dan sejahtera.

Tetapi, menurutnya, pemerintah malah memicu dan memprovokasi.

Baca Juga: Hari Ini Berulang Tahun, Intip Deretan Drama Keren Nam Joo Hyuk

"Masyarakat ingin hidup tenang, guyub, syahdu dan sejahtera," ujarnya yang dilansir Galamedia dari akun Twitter @EnggalPamukty pada Selasa, 22 Febuari 2022.

"Tapi pemerintah malah memprovokasi dg kebijakan awur awuran," sambungnya.

Sementara itu, Inpres dimaksud diteken Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu.

Dalam hal ini, Jokowi mendesak Kapolri meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja yang belum melaksanakan kewajiban membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x