GALAMEDIANEWS - Bila pengendara kendaraan bermotor diberhentikan polisi lalu tak dapat menunjukkan SIM dan STNK, misalnya saat operasi razia, maka pengendara ini akan ditilang.
Menurut Adri Syarief yang merupakan seorang praktisi IT, sudah saatnya masyarakat Indonesia beralih ke sistem administrasi SIM dan STNK digital. Karenanya, kedua dokumen tersebut tak perlu dibawa saat berkendara. “Ini kan zaman sekarang sudah canggih. Untuk apa sih bawa SIM STNK fisik?” ujar pria berkacamata ini.
Menurutnya, untuk mengetahui apakah seseorang telah memiliki SIM bisa diperiksa secara digital. Bila ingin melihat STNK, bisa memasukkan nomor plat kendaraan ke sistem.
“Kalau dicegat polisi, pengendara tinggal tunjukkan sidik jari terus disambung ke pusat. Cek terdaftar atau tidak di pusatnya. Kalau nggak ada, baru ditilang. Kalau polisi mau lihat STNK mobil, tinggal masukkan nomor platnya,” ujar pria yang pernah ditilang akibat lupa membawa SIM ini beberapa bulan lalu.
“Kalau mau tahu apakah kendaraan dibawa pemilik asli atau tidak, dicek data pengendaranya dengan data yang ada di STNK. Ini secara digital ya bukan fisik,” tambahnya.
Ardi pun menyebut bahwa harus membawa SIM dan STNK saat berkendara sama saja seperti hidup di zaman primitif yang belum mengenal teknologi. Seharusnya, teknologi digunakan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan.
“Sudah ada teknologi canggih sekarang kok nggak dipakai ya kenapa. Ini sih primitif sebetulnya kalau SIM STNK harus dibawa terus saat berkendara, ini repot. Apalagi orang sudah kodratnya lupa. Teknologi ada untuk menutupi kekurangan manusia. Ini teknologi jadi maslahat kalau seperti itu,” katanya.
Adri pun menyebut bahwa tak akan ada rasa panik bila SIM, STNK, atau keduanya hilang. “Pasti panik kalau SIM STNK hilang. Ini kan dua-duanya dokumen penting. Kalau pakai teknologi itu, nggak akan lagi ada drama panik itu. Makanya kan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk maslahat. Peluang hilang kan ada,” ujarnya.
Baca Juga: Biaya dan Cara Mengganti Warna Kendaraan di STNK dan BPKB, Cek di Sini