Mulai Hari Ini, Polisi Kembali Layani Pembuatan dan Perpanjangan SIM dan STNK

- 9 Mei 2022, 07:31 WIB
Mulai Hari Ini, Polisi Kembali Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM dan STNK
Mulai Hari Ini, Polisi Kembali Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM dan STNK /Polrestabes Bandung/

GALAMEDIA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali memberikan layanan SIM dan STNK dibuka mulai Senin 9 Mei 2022 ini.

Termasuk juga untuk wilayah hukum Polda Jawa Barat.

"Dengan diselesaikannya Operasi Ketupat 2022 mulai Minggu (8/5) persisnya, kami laporkan kepada Kapolri tentunya, pelayanan bagi kegiatan untuk masyarakat seluruhnya kami akan buka," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022, bisa diperpanjang dengan tenggang waktu selama 9-17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan.

Baca Juga: Liga Italia Menyisakan Dua Laga, AC Milan Kembali ke Puncak Klasemen Usai Taklukkan Verona

Selanjutnya, bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, maka SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan.

Sebagaimana diketahui, penentuan masa aktif SIM kini tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemilik, melainkan mengikuti tanggal penerbitannya.

Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol. Julianto Djatiutomo mengatakan masyarakat yang masa berlaku SIM nya habis pada tanggal 28 April-8 Mei memiliki waktu untuk melakukan perpanjangan pada periode 9-17 Mei.

Baca Juga: Jadwal Film KKN di Desa Penari Hari Ini Senin 9 Mei 2022 di Bioskop CGV Bandung, Lengkap dengan Harga Tiket

Halaman:

Editor: Brilliant Awal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x