Mulai Hari Ini, Polisi Kembali Layani Pembuatan dan Perpanjangan SIM dan STNK

- 9 Mei 2022, 07:31 WIB
Mulai Hari Ini, Polisi Kembali Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM dan STNK
Mulai Hari Ini, Polisi Kembali Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM dan STNK /Polrestabes Bandung/

"Layanan perpanjangan bisa dilakukan di Satpas, gerai dan SIM keliling," kata Djati.

Sebagai informasi, biaya yang harus disiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Selain itu, terdapat juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.***

Halaman:

Editor: Brilliant Awal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x