Dua Tahun STNK MATI Bakal Diblokir Mulai Tahun 2023, Kemendagri: Pemutihan Tak Mendidik!

- 16 Desember 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. /Antara/Syifa Yulinnas/

 

GALAMEDIA NEWS - STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan mati yang tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut bakal diblokir mulai tahun 2023.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, Jumat 16 Desember 2022.

Disebutkan, aturan itu sebenarnya sudah ada sejak tahun 2009 namun implementasinya terus diundur.

"Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat, ini kami segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkatkan," ujar dia.

"Saya kira 2023 sudah efektif, ini tinggal beberapa hari lagi," lanjutnya.

Baca Juga: 8 JALAN TOL INI GRATIS di Masa Liburan Natal dan Tahun Baru

Dikatakan, aturan tersebut perlu diberlakukan agar efektif meningkatkan kepatuhan.

Di sisi lain, lanjut dia, pemerintah provinsi (Pemprov) perlu menghapus pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara rutin.

Soalnya, menurut dia, pemutihan PKB malah membuat para pemilik kendaraan justru memilih untuk menunda pembayaran PKB.

Halaman:

Editor: Shiddik Zaenudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x