Seperti dalam pandangan Islam, sedekah dengan cara tidak baik atau buruk dilarang
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji (Q.S. al-Baqarah (2): 267).
Selain ayat di atas, masih banyak ayat-ayat lain yang senada dan semakna dengan ayat di atas, yang pada intinya mengajarkan kepada kita untuk senantiasa bekerja dan atau berusaha secara halal dan baik. Terutama dalam hal konsumsi atau mendapatkan keuntungan ekonomi dan finansial, yang harus (wajib) selalu diperoleh dengan hasil kerja usaha yang halal.
Sedekah dari Hasil Korupsi Tertolak
Baca Juga: Amalan Dasyat di Bulan Syaban, Langsung Sampai ke Langit
Selain itu, ada juga salah satu hadits yang mengatakan sedekah dari hasil korupsi itu tidak akan diterima oleh Allah
Dari Abu Malih, dari ayahnya, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah bersabda: "
Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci dan tidak menerima sedekah dari hasil ghulul (korupsi)." (HR. An-Nasa'i)
Sebagaimana diterangkan oleh Syarwani dalam bukunya yang berjudul Agar Anda Terhindar Dari Jeratan Korupsi (40 Hadits Shahih), Salah satu syarat sahnya shalat adalah bersuci dari hadas dan najis. Jika seseorang shalat tanpa bersuci terlebih dahulu, maka shalatnya tidak sah.