Kronologi skema penipuan tersebut dijelaskan sebagai berikut: ketika calon pembeli menunggu laman penjualan tiket dibuka, ternyata tiket langsung ludes terjual. Selain itu, akses ke situs penjualan tiket resmi sulit diakses, sehingga korban mencari akses melalui media sosial.
Baca Juga: 9 Rekomendasi SMA Terbaik di Bandung Jawa Barat Berdasarkan Nilai UTBK 2022, Referensi PPDB 2023
Di media sosial terjadi perbincangan mengenai penjualan tiket. Percakapan korban kemudian dialihkan ke sebuah grup chat online. Dari situ, terjadi transaksi yang mendorong orang untuk saling mendukung satu sama lain meskipun mereka adalah anggota sindikat.
"Maka dari itu, pola-pola seperti itu memang harus ditelusuri oleh Bareskrim Polri supaya peristiwa hukum ini bisa terang benderang," jelasnya.
Zainul mengatakan salah satu korban yang merupakan salah satu kliennya pernah membeli tiket melalui seseorang di situs jejaring sosial Twitter.
Korban telah mentransfer uang sebesar Rp 9 juta untuk membeli tiket. Namun, hingga saat ini ia belum menerima tiket tersebut dan orang yang menjual tiket tersebut belum dapat dihubungi.
Sebelumnya pada hari Kamis, 18 Mei 2023 patroli siber Polri mendeteksi adanya dugaan penipuan sehubungan dengan penjualan tiket konser Coldplay secara online.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dittipidsiber) kemudian melakukan penyelidikan atas dugaan penipuan penjualan tiket secara online tersebut.
"Kami sedang melakukan penyelidikan untuk mendalami dugaan penipuan yang terjadi," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A. Bactiar.
Untuk kelanjutan penyelidikan, Vivid mengimbau masyarakat yang menjadi korban untuk melapor secara resmi ke Bareskrim Polri agar kasus ini dapat ditangani secara maksimal.